Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur Jakarta akan segera berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. DPRD Jakarta akan mengadakan rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pengganti Pj Gubernur Jakarta. Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta dan akan segera menyelesaikan masa jabatannya.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan bahwa rapat di DPRD Jakarta akan menentukan siapa yang akan menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Setidaknya, akan ada 3 nama calon yang akan diajukan DPRD Jakarta. Nama-nama tersebut akan disampaikan ke Kemendagri untuk disusun dan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.