loading…
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/Dok SINDOnews
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama calon Pj Gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya fraksi di DPRD Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri. “Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Yani dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/9/2024).
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Khoirudin mengatakan ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi kursi Pj Gubernur. Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon I, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon I). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon I dari berbagai instansi,” ucap Khoirudin.
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur. Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik. “Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, IIIA sampai eselon I, kan bisa kami tracking rekam jejaknya.”
(zik)