Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 9 September 2024 sebagai bagian dari upaya untuk membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.
Tersangka AE (35) yang sempat menjadi buron selama tujuh bulan dengan melakukan perpindahan tempat di luar Kota Samarinda, akhirnya berhasil ditangkap oleh Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh tim Lifestyle Liputan6.com pada Rabu, 25 September 2024, AE didakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dalam undang-undang terkait.
Ancaman hukuman bagi AE adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 Miliar. Tersangka AE merupakan Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, yang juga merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk Kayu Bulat berbagai jenis, Kayu Olahan, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel. Tindakan penindakan terhadap AE ini terkait dengan sindikat pengiriman kayu illegal yang berasal dari Kabupaten Berau Kaltim dan dikirim ke Surabaya Jatim sebanyak 55 kontainer di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya pada bulan Maret 2024.