JAKARTA – DKI Jakarta telah melakukan pembaruan besar dalam sistem perpajakan daerahnya. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada bulan Januari membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu dipahami.
Perubahan ini merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di dalamnya. Berikut adalah pembaharuannya:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diatur tentang tarif PKB, antara lain:
– Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi berkisar antara 2% hingga 6% tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki.
– Tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum ditetapkan sebesar 0,5%.
– Tarif PKB untuk kepemilikan oleh badan ditetapkan sebesar 2% tanpa penerapan tarif progresif.
– Tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan.
Perubahan ini menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang memiliki 17 tingkat tarif menjadi hanya 5 tingkat tarif.
Tulisan selengkapnya bisa dibaca pada gambar di atas.