Bandara Dunedin Selandia Baru Batasi Waktu Berpelukan 3 Menit untuk Penumpang Pesawat Berpamitan

Date:

Bandara di Selandia Baru membuat aturan kontroversial dengan membatasi waktu berpelukan hanya selama tiga menit sebelum penumpang pesawat berpisah dari keluarga atau pasangannya. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di area penurunan penumpang bandara di Kota Dunedin.

Tanda-tanda di luar terminal menunjukkan bahwa “Waktu pelukan maksimal tiga menit”, dan mereka yang menginginkan perpisahan yang lebih mesra dapat menuju tempat parkir bandara untuk mendapatkan waktu 15 menit. Meskipun mendapat kritik di media sosial, CEO bandara mempertahankan keputusannya untuk membatasi durasi berpelukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran proses di bandara.

CEO bandara menyatakan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan lancar. Aturan ini juga bertujuan untuk mengingatkan orang-orang bahwa zona penurunan penumpang hanya untuk perpisahan singkat. Rambu antipelukan dianggap sebagai alternatif yang lebih halus daripada aturan-aturan lain di bandara, seperti peringatan tentang parkir di area penurunan penumpang.

Source link

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version