Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap tersangka AN dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur adalah tidak benar. Bintoro secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menjalani penggeledahan di rumahnya guna membuktikan ketidakbenaran tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka dan siap untuk transparan dalam memeriksa percakapan di handphone-nya.
Selain itu, Bintoro menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan terhadap tersangka AN atas dugaan tindak kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan korbannya meninggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dia juga mengungkapkan bahwa selama menjalani jabatannya sebagai Kasat Reskrim, proses perkara telah mencapai tahap P21 dan sudah dialihkan ke JPU untuk disidangkan.
Namun demikian, Bintoro merasa fitnah saat tersangka AN memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan. Hal ini menyebabkan Bintoro harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam dengan menyita handphonenya guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan pemerasan tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Seluruh proses ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan klaim dan tuduhan yang disampaikan.