Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung, memberikan tanggapan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Pramono menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan perubahan jadwal tersebut dan akan patuh pada keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelantikan kepala daerah, dan sebagai Gubernur Jakarta, ia akan tunduk pada keputusan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengkonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan dilakukan pada 6 Februari 2025 seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari. Meskipun belum ada kepastian tanggal pelantikan baru, Tito menegaskan bahwa proses pelantikan akan dilakukan sesegera mungkin.
Dengan demikian, Pramono Anung dan pemerintah daerah lainnya harus bersiap untuk penundaan pelantikan kepala daerah dan bersedia untuk mengikuti arahan serta keputusan dari pemerintah pusat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mengatasi situasi ini dan menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.