Pada 12 November 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis informasi bahwa Jepang memiliki minat yang besar terhadap hutan Indonesia, dan sebaliknya, karena kedua negara telah sepakat untuk menerapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) terkait kerja sama perdagangan karbon bilateral. Kesepakatan MRA ini merupakan model kerja sama bilateral pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2. Dalam acara di Baku, Azerbaijan, utusan khusus Presiden Indonesia untuk COP 29 UNFCCC yaitu Hashim S. Djojohadikusumo menyatakan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan semua upaya yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Melalui MRA, kedua negara dapat bekerja sama untuk mencapai net zero emission dengan mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan emisi di Indonesia. Wakil Menteri Urusan Lingkungan Global dari Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, Matsuzawa, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah menuju pengurangan emisi global berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari proyek-proyek yang akan dikembangkan melalui MRA.
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka Hutan 20 Juta Hektare: Tantangan dan Peluang
Date:
Share post: