Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Kepala pengoperasional yang terlibat ternyata adalah seorang warga negara Korea Selatan dengan inisial Mr J. Menurut pengakuan Mr J, timah tersebut seharusnya dikirimkan ke negaranya sebelum tertangkap oleh pihak berwajib.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini namun perlu bukti yang lebih kuat. Mr J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan terkait hal ini namun perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya.
Pelaku utama, yaitu WN Korea Selatan yang mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU), serta Direktur CV GARU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal tersebut. Polri juga sedang berupaya mengejar pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus ini.
Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Semua bukti dan keterangan akan diungkap untuk memastikan keadilan terjadi dalam kasus ini. Selain itu, Polri juga berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan internasional yang terlibat dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi.