Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi tersebut setelah adanya kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang. Pada Senin, 10 Februari 2025, petugas kepolisian memasuki kantor dan rumah Kepala Desa Kohod untuk memeriksa berkas-berkas terkait kasus tersebut. Di lokasi penggeledahan, terlihat petugas memeriksa secara teliti berkas dan ruangan yang ada. Meskipun sejumlah petugas menggunakan seragam ‘Inafis’, namun kepala desa Kohod, Arsin bin Asip tidak terlihat selama proses penggeledahan berlangsung. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod terkait kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.