Menurut pakar hukum Islam, isi perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, terutama Al-Quran dan Hadis. Perjanjian hanya boleh mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam syariat asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini karena Islam sendiri telah mengatur pernikahan dengan lengkap, termasuk hak dan kewajiban suami istri, nafkah, warisan, dan penyelesaian perceraian.
Dalam pandangan ahli, perjanjian pranikah seringkali dianggap tidak perlu karena aturan Islam sudah cukup menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga. Menurut mereka, pernikahan adalah perjanjian kuat yang dibangun atas dasar kepercayaan, kasih sayang, dan komitmen jangka panjang. Membuat perjanjian pranikah, khususnya yang mengatur perceraian, dianggap dapat merusak semangat pernikahan dalam Islam.
Pentingnya memahami bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun ikatan yang kuat dan langgeng, sehingga persiapan untuk berpisah sejak awal dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, saran ahli adalah membangun rumah tangga berdasarkan kepercayaan, kasih sayang, dan komitmen, tanpa perlu perjanjian tambahan yang bisa merugikan hubungan suami istri.