Petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun Beredar: 30 Ribu Tandatangani

Date:

Share post:

Kim Soo Hyun telah mengumumkan niatnya untuk menghadapi sengketa hukum di pengadilan. Kasus tersebut diperkirakan akan mencakup tuduhan grooming, pencemaran nama baik, paksaan, ancaman, dan tuduhan palsu. Namun, beberapa ahli hukum mengekspresikan keraguan tentang keberhasilan kasus ini. Pengacara Kim Tae Hyun menyatakan bahwa secara moral Kim Soo Hyun bisa dikritik, namun pertanyaannya adalah apakah dia bisa dituntut secara pidana. Keluarga Kim Soo Hyun telah merilis pesan pribadi, namun juga mengungkapkan detail pribadi yang tidak relevan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan publik atau motif pribadi.

Mantan jaksa Kim Kwang Sam menyoroti bahwa hubungan antara Kim Soo Hyun dan anak di bawah umur pada dasarnya tidak ilegal, dan sulit untuk menetapkan dasar hukum yang kuat untuk tuduhan pidana. Pengacara No Jong Eon, seorang ahli hukum pidana dan keluarga, menekankan bahwa membuktikan fakta dalam kasus ini akan sulit. Dengan bukti berupa pesan teks, video, dan kesaksian saksi yang bertentangan, penegak hukum harus menilai kredibilitasnya. Pengadilan akan mengandalkan bukti yang jelas, konsisten, dan validasi forensik untuk mencapai penilaian hukum yang tepat.

Source link

Semua BErita

Tips Pengobatan Sakit Gigi untuk Meredakan Nyeri

Sakit gigi yang tak kunjung reda dapat mengganggu aktivitas sehari-hari seseorang. Menyadari pentingnya penanganan yang tepat, tak boleh...

5 Trik Mengukus Telur Tanpa Pecah

Mengukus telur menjadi pilihan yang baik untuk menyajikan telur yang sehat dan lezat. Namun, seringkali telur pecah saat...

Dapatkan Wawasan tentang Dark Showering: Tren Kebugaran Terbaru

Dark showering atau mandi dalam gelap adalah tren kesehatan baru yang sedang populer di media sosial. Mandi dalam...

Peningkatan Pajak Keberangkatan Jepang untuk Atasi Overtourism

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan kenaikan pajak keberangkatan untuk turis asing, namun rincian tinjauan belum diputuskan. Menteri Iwaya menyebut...