Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan dilakukan dengan hati-hati dan akuntabel. Kopdes tidak hanya akan berfungsi sebagai skema bantuan atau sumbangan, melainkan sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa. Setiap aspek dalam pengoperasian Kopdes akan dipertimbangkan dengan cermat untuk meminimalkan risiko potensial dan memastikan manfaat ekonomi dapat dinikmati oleh anggota desa. Kopdes juga akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Target pendirian 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visi pemerintah untuk membangun ekonomi pedesaan yang mandiri telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.