Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip prudent. Kopdes harus dioperasikan secara hati-hati untuk mengurangi risiko potensial. Budi Arie menegaskan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota desa. Selain itu, Kopdes akan berperan dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Rencananya, Kopdes akan mulai beroperasi secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan demikian, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.

