Aswin Bangun, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, menegaskan bahwa perburuan ilegal di Taman Nasional Meru Betiri bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan indikasi adanya tekanan sistemik terhadap keanekaragaman hayati nasional. Penegakan hukum ini tidak hanya difokuskan pada aspek pidana, tetapi juga sebagai langkah untuk melindungi kawasan konservasi dan keberlangsungan satwa liar serta ekosistem yang ada. Bangun menekankan bahwa kawasan konservasi merupakan benteng terakhir dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan terorganisir.
Selain itu, penanganan kasus ini akan melibatkan pengembangan investigasi untuk mengungkap pola, jaringan, serta aktor-aktor terkait dalam perburuan liar. Upaya penegakan hukum ke depan akan diperkuat dengan pendekatan berbasis intelijen, pengawasan siber, kerjasama lintas lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran di sektor kehutanan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan memastikan keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Meru Betiri.