Ini Bukan Pidana: Aspirasi Publik di Ranah PTUN

Date:

Share post:

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) mengeluarkan desakan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga merupakan kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah tata usaha negara dan bukan pidana. Gurun menyoroti bahwa pemberhentian Syahbudin sebagai kepala desa sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun tindakan pembatalan surat keputusan oleh Bupati dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menilai laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar dan mengungkapkan bahwa pelapor telah menerima gaji dengan sah. Gurun juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika proses ini terus dipaksakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke instansi yang berwenang sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link

Semua BErita

Peran Penting 4 Pilar Menurut Anggota DPR RI Hj Ida Nurlaela

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di...

Lisa BLACKPINK Duta Merek Shiseido: Promosi Serum Anti-aging

Lisa dari BLACKPINK telah menambah portofolio kerjanya dengan menjadi duta merek global untuk Shiseido, merek kecantikan terkenal asal...

Resep Tahu Acar Solo: Segar dan Gurih

Kuah Tahu Acar Khas Solo: Sensasi Segar dalam Setiap Suapan Salah satu ciri khas unik dari resep tahu acar...

Wilsen Willim: Menyapu Batas Tabu dalam Koleksi Fashion Imlek 2026

Pendopo bermitra dengan desainer ternama Indonesia, Wilsen Willim, untuk meluncurkan koleksi Lunar 2026 menjelang perayaan Imlek. Koleksi ini...