Ini Bukan Pidana: Aspirasi Publik di Ranah PTUN

Date:

Share post:

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) mengeluarkan desakan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga merupakan kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah tata usaha negara dan bukan pidana. Gurun menyoroti bahwa pemberhentian Syahbudin sebagai kepala desa sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun tindakan pembatalan surat keputusan oleh Bupati dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menilai laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar dan mengungkapkan bahwa pelapor telah menerima gaji dengan sah. Gurun juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika proses ini terus dipaksakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke instansi yang berwenang sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link

Semua BErita

Pengertian Bisul dan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Bisul sering dianggap sebagai masalah kulit yang remeh, padahal bisa menimbulkan rasa nyeri dan ketidaknyamanan yang mengganggu. Bisul...

FMI 2025: Kisah Sang Bulan dan Dendam Kala Rau

Pada Festival Musikal Indonesia (FMI) di Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Komunitas Bumi Bajra memainkan lakon "Hyang...

Penyebab, Faktor Pemicu, dan Risiko Komplikasi Bisul Kulit

Bisul adalah benjolan merah berisi nanah yang muncul pada kulit dan seringkali menimbulkan rasa nyeri. Meskipun nampak sepele,...

Resep Ketan Kukus Kelapa Parut: Jajanan Tradisional Lezat

Ketan kukus kelapa parut adalah salah satu jajanan tradisional yang lezat dan menggugah selera. Bahan utama yang dibutuhkan...