Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam sambutannya di peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa tindakan penyesatan harga dan repackaging beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo juga menyoroti bahwa praktik curang ini dilakukan oleh ratusan perusahaan, termasuk 212 perusahaan penggiling padi yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, praktik semacam itu merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi.
Prabowo berpendapat bahwa kerugian sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Untuk itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik curang tersebut. Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata atas keinginannya pribadi, tetapi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pentingnya pengendalian cabang produksi strategis bagi negara.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum terhadap praktik ilegal, Prabowo memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada amanat konstitusi. Melalui upaya-upaya ini, Prabowo berharap dapat mewujudkan pemberantasan praktik curang dalam tata niaga beras demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

