Home Kriminal Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Terhadap UU P2SK: Aspirasi Publik

Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Terhadap UU P2SK: Aspirasi Publik

0

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Mereka menggugat Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK karena dianggap merugikan buruh.

Pasal 161 ayat 2 menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala, sementara Pasal 164 ayat 2 mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali maksimal 20%. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil. Marjan Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, menyatakan bahwa aturan baru ini akan merugikan para pekerja, khususnya karyawan PT Freeport Indonesia dengan dana pensiun besar.

Pihak buruh mengajukan permohonan uji materiil ini melalui Kuasa Hukum Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia. Mereka ingin pembayaran dana pensiun dapat dilakukan sekaligus dan tidak dibatasi seperti yang diatur dalam UU P2SK. Selain itu, terdapat 8 alasan yang diajukan oleh buruh Freeport Indonesia dalam permohonan uji materiil terhadap pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK.

Para pekerja berharap agar aturan mengenai pensiun dikembalikan seperti semula, tanpa pembatasan 20% dan 80% dalam pembayaran. Mereka ingin memiliki keleluasaan untuk memilih pembayaran manfaat pensiun sesuai kebutuhan. Selain itu, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia ini meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka seutuhnya dan menyatakan bahwa pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945.

Source link

Exit mobile version