Produsen oat milk terkenal, Oatly, telah dilarang oleh Mahkamah Agung Inggris untuk menggunakan kata “susu” dalam label kemasan dan iklan mereka. Menurut ahli gizi Courtney Stewart, penggunaan istilah “susu” secara hukum dikhususkan untuk produk susu di Inggris dan Uni Eropa. Hal ini berarti produk non-susu tidak diperbolehkan menggunakan kata tersebut kecuali untuk menggambarkan karakteristik atau fitur spesifik dari produk tersebut.
Permohonan merek dagang “Post Milk Generation” pertama kali diajukan pada 2019 ke Kantor Kekayaan Intelektual Inggris dan baru terdaftar resmi dua tahun kemudian. Namun, sejak 2021, Oatly terlibat dalam pertempuran hukum dengan Dairy UK terkait hak merek dagang tersebut. Akhirnya, Mahkamah Agung Inggris pada 11 Februari 2026 memutuskan agar Oatly tidak dapat lagi menggunakan istilah “susu” dalam pemasarannya karena dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
Sebagai reaksi terhadap keputusan ini, Laurie Bray dari perusahaan hukum Eropa, Withers & Rogers, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung telah menetapkan apakah alternatif susu nabati dapat disebut sebagai susu dan dipasarkan sebagai susu. Putusan ini menjadi perhatian bagi produsen produk non-susu lainnya untuk berhati-hati dalam menggunakan istilah yang terkait dengan produk susu untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Menjaga keteraturan dalam branding dan pemasaran dapat membantu perusahaan dalam menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.

