Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, memberikan tanggapan terhadap laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terkait anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus MBA. Menurut Asep, masalah ini telah diatur dalam tata tertib, tata cara, dan kode etik DPRD. Ia mendorong Badan Kehormatan (BK) untuk segera menggelar rapat dan konsolidasi guna mempertimbangkan aduan tersebut. Asep juga mendukung upaya penanganan kasus MBA oleh pihak kepolisian dan mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan serta program pemulihan ekonomi kepada masyarakat.
Dalam konteks kasus serupa yang terjadi tidak hanya di Pangandaran tetapi juga di daerah lain, Asep meminta Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Sekuritas (Satgas PASTI) untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin mengembalikan uang mereka. Terkait dengan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, Asep meminta BK untuk melakukan penyelidikan apakah anggota tersebut bersifat pasif atau aktif dalam mengajak orang lain untuk terlibat.
Tentang sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar, Asep menyatakan bahwa hal ini belum dapat diprediksi saat ini. Selain itu, Asep juga mengajak fraksi-fraksi di DPRD untuk mengambil langkah-langkah internal terkait hal ini, karena menurutnya masalah ini merupakan ranah politis.

