Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini adalah bagian dari fungsi legislasi DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Penggunaan metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas peraturan daerah tanpa tumpang tindih, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum, aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

