Upaya memperkuat ekonomi pedesaan terus menjadi fokus utama pemerintah Indonesia. Salah satu strategi terbaru adalah melalui peluncuran Koperasi Merah Putih, dikenal juga sebagai Koperasi Desa, dalam rangka peringatan Hari Koperasi tahun 2025. Program ini dirancang untuk memperluas jejaring koperasi hingga ke hampir seluruh desa di Indonesia, sehingga aktivitas ekonomi tingkat lokal menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.
Target yang dipasang pemerintah cukup ambisius, yakni membentuk 80.081 koperasi desa baru yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah total desa yang ada mencapai 84.139, dengan lebih dari 12 ribu di antaranya berada di wilayah pesisir. Pemerintah menyasar agar pemerataan akses koperasi mampu menjangkau hampir seluruh masyarakat desa, baik di daratan maupun pesisir.
Koperasi sendiri bukan hal asing dalam perjalanan ekonomi nasional. Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, koperasi sudah meresap dalam sejarah sejak masa kolonial. Bahkan sebelum Undang-undang formal tentang koperasi lahir tahun 1965, sudah ada inisiatif mandiri warga, salah satunya melalui peran Raden Aria Wiraatmaja pada tahun 1886 yang membantu petani terbebas dari jeratan rentenir melalui simpan pinjam.
Seiring dengan berkembangnya waktu, koperasi terus bertambah jenisnya. Laporan Kementerian Koperasi 2025 mengungkap, pada tahun 2023 tercatat sekitar 18.765 unit koperasi simpan pinjam dari 130.119 koperasi secara nasional. Namun koperasi konsumen menjadi yang terbanyak jumlahnya, mencapai hampir 70 ribu unit di seluruh Indonesia.
Landasan koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan bahwa koperasi adalah organisasi yang dibangun atas asas kekeluargaan, dengan tujuan utama mewujudkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip kebersamaan dan gotong royong. Dari berbagai pengalaman internasional, menurut Mayyasari, keberhasilan koperasi terletak pada prioritas peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya.
Namun demikian, bila dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat, Swedia, Korea Selatan, bahkan India, koperasi di Indonesia dipandang belum tumbuh optimal. Kajian akademis terbaru menyoroti bahwa reformasi perlu dilakukan pada sisi hukum dan tata kelola, agar koperasi mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman dan kompetisi ekonomi global.
Empat usulan reformasi yang direkomendasikan ialah memperjelas status hukum koperasi, memperkuat sistem pengawasan internal dan akuntabilitas, memutakhirkan regulasi keuangan koperasi termasuk mekanisme penyertaan modal anggota, serta mempertegas sanksi hukum bagi pelanggaran dalam tata kelola koperasi. Rekomendasi ini diharapkan mampu mempercepat kemajuan koperasi nasional.
Selain tantangan struktural tersebut, hasil studi CELIOS di tahun 2025 memperlihatkan adanya potensi masalah dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Survei terhadap pejabat desa menunjukkan kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya penyelewengan dana, potensi kerugian negara, hingga rasa was-was terhadap reaksi masyarakat desa yang menilai program terlalu terpusat dari atas.
Kekhawatiran itu mencuat bersamaan dengan temuan survei Litbang Kompas, di mana mayoritas responden masyarakat tetap menyimpan optimisme terhadap manfaat koperasi desa. Dari 512 orang, lebih dari 60 persen percaya koperasi Merah Putih mampu meningkatkan kesejahteraan mereka, meski ada sebagian yang masih ragu dengan efektivitas dan realisasi program tersebut.
Di sisi pelaksanaan, hingga awal tahun 2026 hanya sekitar 26 ribu koperasi baru yang telah memasuki tahap pembentukan, masih jauh dari angka target 80 ribu lebih. Hal ini membuktikan bahwa diperlukan kerja keras ekstra dan mekanisme percepatan agar tujuan besar membangun koperasi hingga ke seluruh desa dapat segera tercapai.
Langkah akselerasi yang ditempuh antara lain melibatkan institusi strategis seperti TNI untuk membantu proses pendirian koperasi, terutama di wilayah terpencil. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi topik hangat karena tidak jauh bersamaan dengan revisi undang-undang yang mengatur tugas TNI.
Peran TNI dalam mendukung pembangunan koperasi menuai respon pro-kontra. Sebagian pihak menilai struktur TNI, hingga ke tingkatan Babinsa di desa, sangat efektif untuk menjangkau masyarakat lapisan terbawah. Namun, keterlibatan militer di luar fungsi pertahanan tetap perlu kejelasan dasar hukum dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan masalah baru.
Arahan Presiden dan pengaturan lebih lanjut lewat kerja sama pemerintah, TNI, dan Agrinas sebagai pelaksana teknis program, diharapkan mampu menjaga akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Kolaborasi lintas sektor demikian memang dibutuhkan dalam menjawab tantangan geografis Indonesia serta mempercepat penyebaran manfaat koperasi.
Walaupun pemerintah berambisi koperasi desa menjadi motor pertumbuhan ekonomi rakyat, sukses program tersebut amat bergantung pada pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan. Berbagai masukan, kritik, maupun rekomendasi akademisi ataupun pemangku kepentingan menjadi bahan penting untuk memperkuat tata kelola program.
Harapannya, dengan tata kelola yang transparan, reformasi hukum, dan sinergi multi-pihak, program Koperasi Merah Putih akan benar-benar menghadirkan perubahan nyata pada tingkat desa. Komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, serta lembaga pendukung lainnya sangat diperlukan untuk memastikan koperasi desa berjalan sehat, amanah, dan membawa ekonomi rakyat ke level yang lebih baik.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

