LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi dalam Kasus Azas Praduga Tak Bersalah

Date:

Share post:

Djaka Budi Utama dan Keterlibatan Pidana: Sorotan LPMM

Jakarta – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang kasus suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo menuai banyak perhatian. Namun, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana.

Prinsip Negara Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH, menyatakan bahwa publik perlu memahami prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian bukanlah bukti langsung bahwa orang tersebut bersalah, melainkan membutuhkan uji kebenaran dan relevansi oleh majelis hakim.

“Munculnya nama seseorang dalam persidangan belum menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta harus diverifikasi melalui alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP,” ujar Ahmad Goffur.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menetapkan Djaka Budi Utama sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Interpretasi Pertemuan dan Keterangan Saksi

Ahmad Goffur juga menyoroti pertemuan yang dilaporkan terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Menurutnya, kehadiran pejabat dalam suatu forum tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Aparat penegak hukum perlu membuktikan hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Ia juga menekankan bahwa keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi masih perlu diselidiki lebih lanjut. Informasi yang belum jelas mengenai isi, asal-usul, dan tujuan goodie bag tersebut tidak dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil kesimpulan hukum.

Pemberantasan Korupsi dengan Prinsip Kehati-hatian

Ahmad Goffur mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan mengenai kasus korupsi. Meskipun pemberantasan korupsi perlu dukungan penuh masyarakat, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip Due Process of Law. Setiap individu berhak mendapat perlakuan yang adil dan hak untuk dipresumsikan tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Proses persidangan harus dihormati sebagai satu-satunya wadah untuk menguji fakta hukum yang muncul dalam kasus tersebut. Opini di ruang publik sebaiknya tidak mendahului putusan hakim dan hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti yang sah, bukan spekulasi. (Sumber: Aspirasi Publik)

Source link

Semua BErita

Cara Mengatasi Kesulitan Tidur Setelah Berolahraga

Kualitas Tidur Setelah Berolahraga Merupakan hal umum bagi banyak orang yang sulit tidur setelah berolahraga, meskipun tubuh terasa lelah....

Resep Lodeh Terong Ungu Santan Sederhana: Gurih dan Bikin Nagih

Cara Memasak Lodeh Terong Ungu Yang Lezat Mari kita mulai proses memasak di dapur. Ikuti instruksi di bawah ini...

Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20% untuk Lansia: Tips Hemat Ekstra!

Potongan Harga 20 Persen untuk Lansia di Kereta Api, Berikut Cara Dapatkannya PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kemudahan...

Kemenangan Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026: Raja Spanyol Berkumpul

Raja Spanyol dan Keluarga Rayakan Kemenangan Timnas di Piala Dunia 2026 Raja Spanyol merayakan keberhasilan Timnas negaranya melaju ke...