Jakarta, aspirasipublik.com – Seorang suami memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh istrinya bersama seorang pria ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Juli 2026.
Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istrinya
Pelapor bernama Stevie Wiliardy melaporkan seorang pria berinisial OR atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa dugaan perzinaan yang dilaporkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan hubungan terlarang antara istri pelapor dengan terlapor diduga bermula dari hubungan kerja yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Pelapor baru mengetahui hal ini setelah memeriksa telepon genggam istrinya dan menemukan bukti percakapan yang menunjukkan hubungan khusus di antara keduanya.
Detail Laporan dan Pengakuan
Berdasarkan isi laporan polisi, terungkap bahwa hubungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan istrinya mengakui menjalin hubungan dengan terlapor sejak tahun 2022. Dugaan perzinaan tersebut disebut telah terjadi di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Jakarta Utara.
Stevie mengungkapkan bahwa dugaan perzinaan ini telah memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologisnya. Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menurutnya telah merusak rumah tangganya.
Proses Hukum dan Harapan
Hingga saat ini, pihak OR maupun W belum memberikan keterangan terkait dugaan yang dilaporkan oleh Stevie. Kawasan hukum yang berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi penerimaan laporan oleh Polda Metro Jaya dan berharap proses penegakan hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Mereka juga berharap terduga pelaku dapat bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Kami mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan dalam laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sofi)

