Dewan Pers baru-baru ini menyelenggarakan konferensi pers yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejadian itu menyebabkan 4 orang tewas, termasuk Sempurna Pasaribu, Elfrida Boru Ginting (istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (anak), dan Loin Situkur (cucu).
Muhammad Mualimin, Ketua Umum DPP Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), memberikan tanggapan terhadap hal ini dengan mengingatkan pentingnya kerja jurnalistik dalam memberikan informasi yang akurat tentang kehidupan masyarakat. Dia juga meminta Mabes Polri dan Polda Sumut untuk memeriksa oknum aparat yang disebut korban dalam tulisan yang diduga terkait dengan lapak judi yang dioperasikan oleh penguasa keamanan lokal.
Mualimin menyoroti pentingnya menghormati dan menjamin tegaknya Pasal 4 UU Pers, yang menjelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan wartawan dan media dalam melakukan kerja jurnalistik yang akurat dan independen.
Dia juga menekankan perlunya Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan transparan terkait kejadian tersebut. Mualimin menekankan bahwa keadilan harus diutamakan untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat pada hukum yang dapat mendorong timbulnya anarki.
Mualimin menegaskan bahwa tindakan segera perlu dilakukan demi kebenaran yang sebenarnya dalam kasus ini.