Pria di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Tiri

Date:

Share post:

Seorang pria berinisial H telah ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri, S (11), di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa H melakukan aksi bejat ini beberapa kali sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada saudaranya dan neneknya. Sekarang, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semua BErita

Prabowo Subianto Hadiri Rilis Jersey Olimpiade Paris 2024

Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, hadir dalam peluncuran jersey...

Post-Surgery, Prabowo Subianto Eagerly Resumes Activities at Bhayangkara’s 78th Anniversary

Jakarta - Presiden terpilih Indonesia untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, segera kembali melanjutkan tugasnya hanya seminggu setelah berhasil...

Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk

Keluarga Ambani dikenal dengan kemewahan mereka. Setelah menggelar pesta pranikah di kampung halaman mereka, keluarga Ambani kemudian menggelar...

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan | BusamID

Unit Reskrim "Tim Elang" Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial MFF atas...