Seorang pria berinisial H telah ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri, S (11), di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa H melakukan aksi bejat ini beberapa kali sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada saudaranya dan neneknya. Sekarang, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.