Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional diungkap oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jaringan ini berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Soetta, Tangerang, dengan memanfaatkan mesin pembuat kue. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa 4 tersangka telah ditangkap, salah satunya adalah seorang warga negara Iran berinisial EB (49), sementara 3 tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia. Jaringan internasional ini terungkap dari informasi tentang paket kiriman yang mencurigakan dengan berat 48 kg dan penerima bernama EB (warga negara Iran) pada tanggal 18 Juli 2023.
“Dalam berita paket tersebut dijelaskan sebagai mesin pembuat roti. Setelah kita dalami, kita menemukan methamphetamine (sabu) yang dikompres atau masih berupa bahan baku,” kata Gatot di Bandara Internasional Soetta, Tangerang, pada Kamis (26/10/2023). EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. Setelah mendarat, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK. Pada tanggal 22 Juli 2023, EB mengambil paket dan membayar tagihan kiriman tersebut. Setelah menerima paket, EB dan paket tersebut langsung diamankan.
“Setelah sampai di vila yang ditentukan, di sana EB bertemu dengan UMY dan DR. Ketika membuka paket tersebut, ditemukan 3.986 gram bubuk methamphetamine. Sesuai perintah H, EB mengolah bubuk tersebut menjadi kristal methamphetamine siap edar dengan dibantu oleh UMY dan DR,” kata Gatot. Selanjutnya, penyelidikan berlanjut dan menemukan tempat pemurnian sabu-sabu di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku EB dihubungi oleh pengendali berinisial H dan AM untuk membawa paket kiriman ke vila.
“Setelah diproses dengan bahan pelarut, yaitu aseton, didapatkan methamphetamine murni yang siap untuk diedarkan. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka di berbagai lokasi, termasuk satu orang yang masih buron,” ujar Gatot. Dari hasil pengolahan tersebut, petugas gabungan menemukan 3.428 gram methamphetamine yang dikemas dalam 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket siap edar kepada HK di Puncak, Bogor. Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jon)