Sebuah video yang viral mengenai sosok seorang ibu muda inisial R yang diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur menghebohkan dunia maya. R tinggal di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan mendapat kecaman atas perbuatannya.
Dalam video tersebut, R terlihat sedang memegang celana anak kecil berbaju biru di rumah kontrakan di Pondok Betung. Identitas perempuan tersebut akhirnya terungkap setelah video tersebut viral. R, dengan usia 22 tahun, memiliki akun media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Polres Tangsel menyatakan bahwa R telah menyerahkan diri dan akan ditindaklanjuti kasusnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dengan dugaan pelanggaran UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R melakukan perbuatan tersebut karena dihasut oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Icha Shakila menawari R uang sebesar Rp15 juta dan meminta R untuk membuat video pelecehan anaknya sendiri. Polisi sedang melakukan profiling terhadap pemilik akun Facebook tersebut yang diduga sebagai dalang di balik penyebaran video asusila ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga anak-anak dan mencegah tindakan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.