Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Kota Samarinda dan Petugas Rutan Kelas II A Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas II A Samarinda pada Senin (10/06/2024). Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri.
Pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapat informasi tentang potensi penyelundupan narkotika di Rutan Kelas II A Samarinda. Petugas segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD yang membawa nasi bungkus berisi 1 poket sabu seberat 4,23 gram bruto.
Menurut keterangan Bambang, HD mengaku menerima pesanan dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan nasi bungkus berisi sabu-sabu ke Rutan Kelas II A Samarinda dengan janji upah jika berhasil mengirimkan barang tersebut.
Kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polsek Sungai Pinang dan Petugas Rutan Kelas II A Samarinda telah membuahkan hasil dengan pengungkapan kasus ini. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (zul)
Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.