Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua orang pelakunya di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (14/6/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan bahwa penangkapan bermula saat dilakukan undercover buy terhadap seorang laki-laki bernama RAR (28). Mereka melakukan komunikasi langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.
RAR kemudian ditangkap dan digeledah, ditemukan 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram bruto di tangannya. Selain itu, saat diperiksa di kantong celana, petugas menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto.
Dari hasil interogasi, RAR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S (28) yang berada di Jalan Kahoi. Petugas kemudian mengamankan S beserta barang bukti lainnya di lokasi tersebut. Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.