Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang pelaku dengan inisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online. Penangkapan terhadap NA dan CAS dilakukan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada tanggal 16 Oktober 2023. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki situs web PAPI 55 dan beberapa situs judi online lainnya. Pelaku diduga menawarkan permainan judi online seperti togel, slot, tembakan, dan judi bola. Selain itu, salah satu pelaku CAS juga terlibat dalam pembukaan kantor judi online di Denpasar, Bali. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, laptop, handphone, tablet, monitor, token key BCA, flashdisk, dan kartu ATM.