Polisi Merencanakan Pemeriksaan 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Date:

Share post:

Polisi Mengagendakan Pemeriksaan Terhadap 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengagagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang diperiksa tersebut salah satunya ialah seorang ajudan eselon satu di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Sebelumnya ASN ini dijadwalkan diperiksa beberapa hari lalu, namun tidak menghadiri panggilan penyidik,” kata Ade pada Senin (23/10/2023).

Ade tidak merinci identitas ketiga orang yang diperiksa tersebut. Dia hanya memastikan setiap orang yang dipanggil untuk mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini total sudah 52 saksi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebanyak 52 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI,” ujar Ade.

Diketahui para saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan masih terus dilakukan. Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sedianya, Firli diperiksa Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, dia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mempelajari materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Begitu pula pegawai negeri dari Kemenkes. Dia berhalangan hadir pada Kamis, 19 Oktober 2023 karena ada tugas dinas dan minta dijadwalkan ulang.

(hab)

Semua BErita

Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia

Peran Bappenas dalam meningkatkan akses terhadap energi bersih - Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia, lembaga...

Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Peran swasta dalam mendukung program konservasi alam dan lingkungan serta pembangunan - Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi...

Strategi Konservasi Air untuk Menghadapi Kekeringan

Strategi konservasi air untuk menghadapi kekeringan - Kekeringan, ancaman yang kian nyata di tengah perubahan iklim, menjadi...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran - Yayasan Paseban, sebuah organisasi nirlaba yang...