loading…
Stakeholder Kota Bogor mengadakan rapat terpadu untuk membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bogor, pada Senin (23/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
Rapat dimulai dengan membahas tata cara sosialisasi pemilu yang berhubungan erat dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, asas keadilan harus ditegakkan. Dia melihat masih ada pilih kasih dalam penegakan APS yang ditindak oleh Satpol-PP Kota Bogor.
“Saya memberikan masukan agar Satpol-PP dan tim gabungan harus bekerja adil dalam penindakan. Jika ada yang memasang APS di seluruh area yang tercover oleh Satuan Senjata Api (SSA) dari partai manapun, harus ditindak atau diperbaiki. Jangan ada pilihan dan diskriminasi,” katanya.
Ketua DPC PDIP Kota Bogor ini mengungkapkan bahwa partainya selalu menjadi target operasi Satpol PP Kota Bogor. Dia meminta agar kedepannya semua partai yang diduga melanggar aturan diberi penjelasan terlebih dahulu agar bisa ditertibkan oleh partai tersebut.
Dia juga meminta KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk memahami pemasangan APS yang dilakukan oleh relawan partai maupun calon legislatif dan capres, karena itu diluar wewenang partai. “Jadi kami berharap adanya komunikasi yang baik antara Satpol-PP dan tim gabungan. Sekaligus sosialisasi yang diberikan oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam rapat ini, pimpinan partai politik di Kota Bogor juga memberikan masukan terkait aturan yang akan ditetapkan dan dilaksanakan untuk menciptakan pemilu yang adil dan transparan.
Dari hasil rapat yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan kesimpulan. Pertama, semua pihak sepakat bahwa pemasangan APS tanpa menampilkan visi misi dan ajakan memilih calon diperbolehkan dalam sosialisasi pemilu.
Kedua, semua pihak setuju bahwa jalur SSA di sekitar Kebun Raya Bogor, Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Padjajaran harus steril dari spanduk, baliho, dan sejenisnya. Sebagai gantinya, APS nantinya akan ditampilkan melalui videotron yang ada.
Terakhir, videotron atau reklame yang disediakan oleh Pemkot hanya boleh digunakan untuk sosialisasi oleh partai politik yang menjadi peserta pemilu. “Semua telah menyetujui poin-poin tadi dan disepakati. Nanti akan dikomunikasikan oleh partai politik terkait,” kata Bima.
Pemkot Bogor tidak akan melakukan tindakan berupa penurunan spanduk atau baliho yang melanggar aturan. Namun, tim tangkas yang berada di bawah komando Wali Kota Bogor akan berkomunikasi dengan partai politik terkait agar mereka sendiri menurunkan APS yang melanggar aturan yang telah disepakati dalam waktu tiga hari.
“Tim tangkas akan berkoordinasi dengan partai politik terkait untuk menurunkannya. Jadi jika ada pelanggaran, dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan. Jadi tidak ada tindakan dari Pemkot,” katanya.
(poe)