Polisi Daerah Metropolitan akan Menginterogasi Staf KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Date:

Share post:

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Minggu depan kita sudah agendakan memeriksa kembali beberapa pegawai KPK,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023). Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail siapa saja pegawai KPK yang bakal diperiksa. Dia hanya mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin-Selasa pekan depan. “Surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin baik hari Senin maupun Selasa kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas saksi-saksi yang dimaksud,” jelasnya. Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai KPK, Polda juga akan memeriksa kembali Ketua KPK, Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Firli kembali diagendakan karena pada pemeriksaan sebelumnya dianggap masih kurang. Diketahui beberapa saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri. Selain itu, tujuh pegawai KPK juga telah diperiksa, termasuk Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. “Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (kri)

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...