Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pernah 3 kali menjabat Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pernah 3 kali menjabat Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lulusan Akpol 1996 ini mengemban amanah sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap selama bertugas di Korps Bhayangkara. Penangkapan artis Steve Emanuel di Jakarta Selatan dengan barang bukti 92,04 gram kokain pada Desember 2018.
Tahun 2021, penangkapan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terkait penggunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan oleh petugas Polres Metro Jakarta Pusat di masa kepemimpinan Kombes Hengki. Pada November 2021, anak buah Kombes Hengki di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 36 kg.
Kemudian, pengungkapan sindikat mafia tanah dengan tersangka berinisial PS yang merupakan Ketua Ajudikasi PTSL BPN di Jakarta. PS ditangkap di Depok pada Juli 2022. Pria berbadan tegap ini juga terkenal karena sikapnya yang sangat anti terhadap aksi premanisme.
Saat menjabat Direskrimum, Kombes Hengki berhasil membongkar banyak kasus besar. Kasus-kasus tersebut di antaranya kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat; penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Si Kembar Rihana-Rihani; pengungkapan kasus mutilasi Angela Hindriarti; dan pembunuhan berencana/serial killer Wowon Cs.
Selain di Polda Metro Jaya, Hengki juga pernah ditempatkan sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Bandar Lampung dan Kanit III Sat I Ditreskrimum Polda Lampung. Di Mabes Polri, dia pernah menjabat Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2017) dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019).
(jon)