Praska RM, salah satu anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur, telah menyelesaikan tugasnya dalam mengawal RI-3 sebelum melakukan aksinya. RM adalah seorang anggota Paspampres yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, mengungkapkan bahwa RM, HS, dan J didakwa melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, saat RM berada di rumah dinas Paspampres Cikeas, J menghubunginya untuk membahas rencana penggerebekan toko obat ilegal. Saat itu, RM baru saja selesai mengawal seorang pejabat dengan kode RI-3 di Solo, Jawa Tengah. RM sebenarnya berencana untuk jalan-jalan bersama keluarganya, tetapi dengan bujukan dari HS dan J, ia tidak dapat menolak ajakan mereka. Sebagai hasilnya, RM memutuskan untuk menunda rencana jalan-jalan dengan keluarganya.
Sebelumnya, tiga anggota TNI tersebut berpura-pura ingin membeli tramadol di toko obat Imam Masykur. Mereka menggunakan surat tugas palsu yang membuat mereka terlihat sebagai tim buser kepolisian. RM berperan sebagai Kanit Kepolisian, HS sebagai anggota kepolisian atau driver, dan J sebagai Wakanit Kepolisian. Selain ketiganya, terdapat juga seorang pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu kakak ipar RM, ZS, yang saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.