loading…
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Foto/MPI/Dok
“Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif mengatakan, jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK maka bakal ada perubahan Undang-Undang. “Saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah,” katanya.
Adapun, syarat perpanjangan STNK telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
– Tanda bukti identitas
– Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
– Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– STNK
– BPKB
– Hasil cek fisik ranmor
(hab)
Belakangan ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uji emisi tidak menjadi persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Syarat perpanjangan STNK tetap sama seperti sebelumnya. “Tidak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, tidak ada uji emisi menjadi syarat,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi pada Kamis (2/10/2023). Latif menjelaskan bahwa jika uji emisi menjadi persyaratan perpanjangan STNK, maka perlu dilakukan perubahan Undang-Undang. “Saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah,” katanya. Persyaratan perpanjangan STNK telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Persyaratan tersebut meliputi mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik ranmor.