Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa meskipun tidak melakukan tilang, mereka tetap melakukan razia uji emisi. Saat ini, kepolisian fokus pada sosialisasi tanpa melakukan penilangan. “Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tanpa menilang. Kami tetap melakukan imbauan namun tidak ada penilangan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Dalam hal ini, kepolisian terus melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam uji emisi. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka polusi di Jakarta. “Fokus saja pada sosialisasi, kita melakukan imbauan dan sosialisasi begitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023 lalu. Jika pengendara sepeda motor atau mobil kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tidak lulus uji emisi, mereka akan ditilang oleh polisi. Besaran denda tilang yang diberlakukan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil. Besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini dilakukan karena dianggap efektif dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Pada hari pertama razia tilang uji emisi, sebanyak 57 kendaraan mendapatkan sanksi. Kegiatan razia tilang uji emisi tersebut dilakukan secara serentak di lima lokasi di Jakarta. (hab)