DPRD Kota Bogor telah menyetujui perubahan Perda No 14/2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemkot Bogor. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu (1/11/2023). Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan bahwa perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan untuk mempersiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 sebesar 40 persen dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebesar 60 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
Oleh karena itu, perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 diperlukan agar dapat terbentuk Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat dilakukan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perubahan Perda ini, disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
DPRD Kota Bogor mendorong agar rancangan perubahan Perda terkait dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan. Pemkot Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak-hak mereka dalam pemilihan umum.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Bogor dan membentuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan perubahan Perda tersebut.