Ayah Wayan Mirna Salihin, yang merupakan korban tewas akibat minum kopi sianida yang diberikan oleh Jessica Wongso, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan karyawannya. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mantan karyawan bernama Wartono yang telah di-PHK. Wartono melaporkan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, bersama tiga orang lainnya yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT FICC, yaitu Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Kuasa hukum Wartono, Manganju Simanulang, menjelaskan bahwa PHK sepihak terjadi pada awal tahun 2018. Perusahaan saat itu alasan melakukan PHK untuk efisiensi, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidakstabilan pembayaran gaji. Sejumlah karyawan yang merasa dirugikan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan putusan pengadilan menetapkan bahwa perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun, hingga saat ini, perusahaan belum membayarkan pesangon tersebut.
Wartono menyatakan bahwa dia telah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna. Awalnya, sistem penggajian berjalan normal, tetapi setelah terjadi kasus kopi sianida yang menimpa Mirna, penggajian di perusahaan mulai tersendat. Wartono juga pernah mengadukan masalah ini kepada Edi Darmawan Salihin, tetapi tidak ada perubahan yang signifikan. Akhirnya, pada bulan Februari 2018, terjadi PHK besar-besaran dan kantor perusahaan ditutup.
Artikel ini merupakan laporan mengenai pelaporan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, ke Polda Metro Jaya oleh mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat PHK sepihak.