Seorang guru dengan inisial AN (30) dilaporkan oleh mantan orang tua siswanya ke Polres Metro Bekasi. AN dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap M (15) ketika masih bersekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. AN, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MTs, dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Orang tua korban, Y (33), menceritakan bahwa aksi bejat AN terbongkar karena pelaku sering menjemput M, yang kini sedang mondok di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. AN mengaku menjemput M untuk urusan ijazah, namun Y curiga dan mendesak putrinya untuk menceritakan perbuatan AN. Setelah didesak, M mengaku bahwa AN sering melakukan tindakan asusila.
Dari pengakuan M, Y menyatakan bahwa AN telah melakukan perbuatan asusila lebih dari 5 kali kepada M saat masih bersekolah di MTs. Bahkan setelah M lulus dari MTs, AN masih terus melakukan perbuatan tersebut dengan menjemput M di pondok pesantren tempatnya melanjutkan pendidikan.
Y meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Saat ini, kasus dugaan asusila tersebut sedang dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.