Seorang anggota polisi yang bertugas di Pam Ovit Polda Metro Jaya dengan inisial TF menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Tiga tersangka, yaitu AI (37), N (40), dan S (37), telah ditangkap di Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengungkapkan bahwa peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kejadian bermula ketika pelaku diduga sakit hati karena istri korban memberitahukan alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencarinya atas kasus penipuan.
Tersangka AI lantas bersekongkol dengan N dan S yang masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil ke daerah Tangerang.
Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban.
Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut, korban meminta dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
Korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.