KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 telah mengatur mengenai lokasi yang dilarang tersebut.
Pemasangan alat peraga kampanye dilakukan dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa tempat umum yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, antara lain tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di beberapa kawasan, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jembatan Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame.