Tahanan wanita Nurmawati (40) yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang telah ditangkap di rumah orang tuanya, Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore. Tahanan kasus penganiayaan itu ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan Nurmawati. Dia mengatakan bahwa tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang itu dibawa ke Mako Polsek Karawaci.
Menurut Kombes Zain, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejak mendapatkan informasi tentang melarikan dirinya Nurmawati dari lapas, Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Setelah tiga hari pencarian, akhirnya titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti menambahkan bahwa penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri telah dilakukan oleh tim gabungan. Namun, dia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu.
Kejadian pelarian Nurmawati bermula dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas. Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran.