Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum karena didasarkan minimal dua alat bukti. Namun, Prof Romli Atmasasmita dari Unpad menilai bahwa jawaban Kapolda Metro Jaya hanya memperhatikan kuantitas alat bukti, tanpa memperhatikan kualitasnya. Prof Romli juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan adanya pemerasan atau tindak pidana korupsi oleh Firli Bahuri. Penyidik juga dianggap tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga bukti tersebut tidak dapat dianggap sah. Menurut Prof Romli, jawaban Kapolda Metro Jaya menunjukkan bahwa tidak ada saksi langsung yang melihat atau mendengar tindak pidana yang disangkakan.