Pemerasan Tidak Bisa Dibuktikan

Date:

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum karena didasarkan minimal dua alat bukti. Namun, Prof Romli Atmasasmita dari Unpad menilai bahwa jawaban Kapolda Metro Jaya hanya memperhatikan kuantitas alat bukti, tanpa memperhatikan kualitasnya. Prof Romli juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan adanya pemerasan atau tindak pidana korupsi oleh Firli Bahuri. Penyidik juga dianggap tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga bukti tersebut tidak dapat dianggap sah. Menurut Prof Romli, jawaban Kapolda Metro Jaya menunjukkan bahwa tidak ada saksi langsung yang melihat atau mendengar tindak pidana yang disangkakan.

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version