Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap motif di balik tindakan RS (29) yang kejam membanting keponakan dari kekasihnya, HZ (3), di rumah kontrakannya di wilayah Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. RS yang telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui kesal dengan tangisan HZ dan merasa terganggu ketika hendak berhubungan intim dengan tante korban, SA (17).
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Leo mengatakan HZ dititipkan kepada tantenya, SA, karena ibunya sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Korban HZ, saksi SA, dan tersangka RS tinggal satu rumah (di rumah kontrakan) seperti suami istri,” kata Leo kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).
Kemudian, saat tinggal satu rumah itu, RS tidak tahan mendengar tangisan HZ yang rewel meminta sesuatu kepada tantenya, SA. Karena dianggap mengganggu, terutama saat hendak berhubungan intim, RS pun menyiksa HZ dengan kekerasan fisik.
“Karena alasan korban HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka RS dan saksi SA, maka tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ,” jelas Leo.
Leo mengatakan RS menyiksa korban sejak November 2023, dimana korban HZ mulai dititipkan kepada SA. Hingga Desember, RS menyiksa HZ dengan berbagai macam penyiksaan sehingga korban mengalami luka parah.
“Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut dengan rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam,” tutur Leo.
Diketahui, HZ yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, telah meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) malam. Korban akan segera dikebumikan dan orang tua berharap pelaku segera dihukum mati.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan Pria pelaku pembanting balita berinisial RS (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sri.