loading…
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai konsekuensi dari kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta. FOTO/DOK.MPI
“Pemanggilan terhadap Gibran tetap akan dijadwalkan,” kata Nelson Pangkey, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Gibran dan para caleg PAN yang mendampingi dalam kegiatan bagi-bagi susu memiliki jadwal yang berbeda.
“Pemanggilan caleg akan dilakukan pada tanggal 21. Untuk Gibran, jadwalnya akan diinformasikan kemudian,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu kepada masyarakat di kawasan CFD Jakarta, Minggu (3/12/2023). Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang menyatakan bahwa “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.”
Baca Juga
(abd)