Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan memanggil kembali Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada hari ini. Pemanggilan tersebut terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Sudirman Thamrin saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan bahwa Gibran tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan memanggil Gibran pada panggilan kedua pada 3 Januari 2024.
Surat pemanggilan untuk Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan ke Kantor TKN Prabowo-Gibran di daerah Slipi, Jakarta Barat, dan rumah Gibran di Solo, Jawa Tengah. Meskipun demikian, Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak bisa memaksa Gibran untuk datang pada pemanggilan yang sudah dilayangkan.
Jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta tanpa memuat klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).