Terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Lantas Ia berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan. “Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya,” ujar Ferry, pada Rabu (31/1/2024).
Ferry bersama tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta itu dapat kembali. “Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,” ucapnya.
Ferry menjelaskan terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku. “Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu,” pungkasnya.