Hari libur nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Hari Raya Imlek telah ditetapkan jatuh pada Kamis dan Jumat, 8-9 Februari 2024. Sehubungan dengan hal ini, sistem ganjil genap di DKI Jakarta pun tak akan diberlakukan saat libur berlangsung. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024). Ketentuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pun ditiadakan selama liburan itu.
Dengan ketentuan ini, Dishub DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat dan pengguna jalan pun diharapkan bisa selalu taat mematuhi peraturan hingga keamanan mereka saat berkendara. Selain itu, pemberlakukan sistem ganjil genap sendiri akan dilakukan di kawasan Puncak, Bogor, dan berlaku pada 8 Februari 2024. Satlantas Polres Bogor mengatakan pemberlakukan itu dilakukan di momen long weekend ini.
Isra Mikraj jatuh pada Kamis 8 Februari 2024, dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek 2024 pada Jumat, 9 Februari 2024.